Padang – Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Padang langsung turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi terkait KTR ke sejumlah tempat dan kantor publik, Kamis (6/2/2025).
Sebanyak empat lokasi dipilih untuk aosialisasi sekaligus praktek penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 oleh peserta Pelatihan Satgas KTR Kota Padang yang dinisiasi Dinas Kesehatan Kota Padang dan Andalas Tobacco Control.
Diantara lokasi yang didatangi adalah RSIA Mutiara Bunda, SMP Negeri 25 Padang, Kantor Camat Padang Utara, dan Cafe Damar Shaker, yang merupakan perwakilan dari 7 tatanan kawasan tanpa rokok.