Kegiatan diawali dengan silaturahmi dan sosialisasi kepada pimpinan dari lokasi-lokasi tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengenalkan satuan tugas dan melakukan diskusi terkait Perda KTR.
Tim Satgas KTR juga melakukan observasi di sekitar lokasi untuk memeriksa 8 indikator kawasan tanpa rokok, termasuk tanda larangan merokok, orang yang merokok, penjualan rokok, puntung rokok, bau asap, asbak, iklan rokok, dan ruang khusus merokok.