BerandaSumbar, Jakarta – Deputi hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024)
Ketua Deputi Hukum Todung Mulya Lubis menyatakan, dalam permohonan gugatan pihaknya meminta MK agar mendiskualifikasi palson 02 Prabowo Subianto-Gibran.
“Pada intinya kami meminta diskualifikasi pada paslon 02 yang kenurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu audah dikonfirmasi oleh MKMK dan DKPP,” kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).
Tim Paslon 03 juga meminta ada pemungutan suara ulang di seluruh TPS dan meminta KPU membatalkan penetapan KPU yang menyatakan Paslon 02 meraih suara tertinggi.